REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen segera menyelesaikan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK membuka kembali penyelidikan kasus Century lewat pemeriksaan beberapa saksi pada pekan lalu.
"Tentunya pimpinan sudah komit bahwa ini memang sudah harus selesai, segera. Jadi, tunggu saja prosesnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11).
KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang. Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya, saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.
"Kan itu pasti prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada dari Budi Mulya, itu sudah pasti. Kemudian bagaimana itu diproses, penyidik yang akan lebih tahu," ucap Saut.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (14/11) juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam penyelidikan kasus Bank Century. Untuk diketahui, Budi Mulya merupakan terpidana tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, KPK pada Selasa (13/11) juga telah meminta keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso,
Selanjutnya pada Kamis (15/11), mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Agus Sarwono juga telah diminta keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi Bank Century itu.
Kelanjutan penyelidikan kasus Bank Century berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
https://ift.tt/2FAEy2G
November 21, 2018 at 05:02PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FAEy2G
via IFTTT
No comments:
Post a Comment