
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang difabel berinisial NT (26 tahun) mengalami pelecehan seksual berulang selama disekap oleh seorang pria bernama Nasrianto Siadi (26 tahun). Tak hanya itu, NT juga dipaksa mengkonsumsi narkoba oleh Nasrianto. Atas tindakan bejatnya, Nasrianto pun diringkus kepolisian pada Sabtu (24/11).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, penyekapan itu terjadi di Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Penyekapan terjadi sejak bulan Oktober 2018.
Pengungkapan kepolisian berawal dari adanya informasi bahwa koban telah dilaporkan pergi dari rumah. Korban merupakan seorang difabel tunarungu dan tunawicara. Setelah polisi mencari, korban diketahui berada di rumah pelaku Nasrianto, tepatnya Jalan Pelita Raya Lorong 2 Kota Makassar
"Dengan informasi tersebut petugas gabungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar menuju ke alamat yang dimaksud," ujar Dedi, Selasa (27/11).
Di tempat, polisi pun mendapati Nasrianto sedang bersama korban NT berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar tersebut di temukan barang bukti berupa satu bush bong, pipet plastik dan korek api gas. Polisi pun menangkap Nasrianto.
Saat menangkap Nasrianto, polisi menembaknya di bagian kaki lantaran berusaha melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan dengan menunjukkan TKP untuk mencari barang bukti.
"Menurut pengakuan pelaku, baru saja menggunakan narkotika jenis sabu di kamar tersebut selanjutnya pelaku dan korban diamankan untuk dimintai keterangan," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, berdasarkan alat bukti telah didapat fakta-fakta bahwa Nasrianto mengenal NT melalui media sosial. Mereka bertemu pertama kali di sebuah hotel sebulan lalu. Pertemuan itu berlanjut pada pelaku yang membawa korban ke rumahnya. Korban juga dipaksa pelaku melakukan hubungan suami istri beberapa kali di rumah tersebut.
Selain itu kata Dedi, polisi pun menemukan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada korban di rumah pelaku tersebut. Sehingga, pelaku pun disangkakan pasal 333 dan 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 8 tahun.
https://ift.tt/2P4AeIg
November 27, 2018 at 06:26PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2P4AeIg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment