REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melepaskan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk, tidak bisa diintervensi siapapun. Sebab, PT Delta Djakarta Tbk merupakan (Badan Usaha Milik Daerah) BUMD dan Tbk yang menjadi sebuah korporasi.
Hal itu disampaikan oleh Agus, menanggapi penolakan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dengan alasan tidak ada keuntungan dari penjualan saham pabrik bir tersebut. "Pengambil keputusan tertinggi adalah rapat komisaris, RUPS namanya. Kalau RUPS bilang jual ya jual jika dia bilang tahan ya tahan. Tidak bisa di intervensi oleh siapapun," ujarnya, Rabu (6/3).
Kemudian, secara manajemen korporasi yang bertanggung jawab tertinggi untuk memutuskan adalah dewan komisaris pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Mau jual apa beli itu hanya mereka saja yang memutuskan, tidak boleh ada yang lain. Kecuali Badan Negara. Apalagi ini Tbk yang harus dilaporkan ke bursa," katanya.
Pemegang saham terbesar dan komisarisnya terkait dengan Gubernur. Semua keputusan ditetapkan saat rapat RUPS biasa maupun luar biasa. Sebab, PT Delta Djakarta Tbk ini korporasi.
Agus menambahkan DPR dan DPRD tugasnya hanya pengawas tidak bisa mengeksekusi. Apalagi, PT Delta Djakarta Tbk ini korporasi jadi tetap sesuai keputusan Gubernur. Maka dari itu, lanjutnya, tidak ada gunanya jika DPRD ikut campur dan tidak perlu tau nanti rencana dari Gubernur untuk kedepannya.
"Ya terserah Gubernur dong, saat rapat dengan RUPS. Gubernur bilang jual semua atau beli semua.Terus dia ingin jual sebagian atau beli sebagian.Ya itu keputusannya," ujarnya.
Terkait RUPS dijelaskan dalam UUD BUMN, Korporasi, PT Pemegang Saham. Tidak ada intervensi siapapun jika RUPS sudah memutuskan. "Ini bukan poltik yang semenana-mena tapi good goverments," ucapnya.
https://ift.tt/2Hef9Ls
March 06, 2019 at 03:02PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Hef9Ls
via IFTTT
No comments:
Post a Comment