Pages

Showing posts with label 2018 at 11:28PM. Show all posts
Showing posts with label 2018 at 11:28PM. Show all posts

Friday, December 21, 2018

Emery Tegaskan Oezil Bertahan di Arsenal

Oezil dilaporkan akan meninggalkan Arsenal pada Januari 2019 untuk menuju Inter Milan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Unai Emery menegaskan bahwa Mesut Oezil tidak akan meninggalkan Arsenal bulan depan. Sang pelatih menyebut Arsenal membutuhkan sang playmaker.

Oezil dilaporkan akan meninggalkan Arsenal pada Januari 2019 untuk menuju Inter Milan. Terlebih, ia tak masuk dalam tim utama Arsenal dalam beberapa pekan terakhir. Tetapi, Emery menegaskan gelandang itu pergi ke mana-mana.

“Ya,” kata Emery menjawab untuk pertanyaan tentang apakah Oezil berada dalam skuat the Gunners menghadapi Burnley, akhir pekan ini, dikutip Football Italia, Jumat (21/12).

Ia menegaskan, absennya Oezil pada laga Piala Liga kontra Tottenham Hotspur semata alasan teknis. Sebab, Arsenal tengah menghadapi jadwal padat.

“Saya ingin setiap pemain dengan mentalitas yang baik untuk membantu kami dan memberi kami karakteristik dan kualitas mereka. Kami membutuhkan Mesut Oezil. Apakah dia punya masa depan di sini? Ya, kenapa tidak,” tegasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EGtkIB
December 21, 2018 at 11:28PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EGtkIB
via IFTTT

Anies Berharap Institut STIAMI Jadi Teaching University

Anies juga berharap STIAMI bisa melahirkan lulusan berakhlak mulia dan bawa perubahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) kembali menyelenggarakan Wisuda Program Diploma Tiga, Program Sarjana dan Program Pascasarjana Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI ke-35 Semester Ganjil Tahun Akademik 2018-2019. 

Dalam kesempatan ini, Institut STIAMI yang mengukuhkan 822 wisudawan yang terdiri dari Program Diploma Tiga sebanyak 74 wisudawan, Program Sarjana sejumlah 583 wisudawan, dan Program Pascasarjana mencapai 165 wisudawan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan keynote speech, meminta agar Institut STIAMI terus menjadi Kampus Pendidikan  (Teaching  University) yang dapat menghasilkan manusia baru yang berahlak mulia dan berkualitas. “Institut STIAMI harus menjadi lembaga pendidikan yang siap melahirkan lulusan-lulusan berahlak mulia, dan membawa perubahan yang baik bagi kehidupan bangsa Indonesia,” ujar dia di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima Kamis (21/12)

Institut STIAMI memang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengedepankan ahlak, adab sebagai makhluk sosial dan berlandaskan pada agama. Maka tak heran, jika Gubernur DKI amat menaruh harapan pada Institut STIAMI.

Selama ini pula Institut STIAMI terus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) berkualitas yang menjunjung tinggi martabat bangsa dan negara.

Sementara itu, Rektor Institut STIAMI, Dr. Ir. Panji Hendrarso, MM berharap menjadi modal yang kuat dalam berkompetisi di era yang semakin terbuka ini. Tidak ada lagi sekat-sekat antar negara, setiap orang dimudahkan untuk berprofesi di negara yang berbeda apalagi di era Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini.

Rektor pun mengingatkan agar para lulusan untuk tidak cepat berpuas diri dengan kemampuan yang sudah dimiliki saat ini, tetapi terus menempa dan meningkatkan kapasitas diri dengan selalu menjadi manusia yang terus belajar dan memiliki integritas diri yang kuat dengan berbasis kepada nilai-nilai moral dan etika yang bersifat universal.

“Kami yakin ke depan Institut STIAMI akan terus berkembang semakin baik dengan komitmen kuat untuk mengembangkan nilai-nilai organisasi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional,” kata Rektor.

Untuk mencapai hal tersebut, saat ini Institut STIAMI terus melakukan berbagai pembenahan dan inovasi terkait pembelajaran, fasilitas, sarana prasarana penunjang dan kerjasama dengan pihak lain. Untuk pembelajaran STIAMI menerapkan sistem pembelajaran berbasis TIK seperti menerapkan model single sign on, pembelajaran blended learning dan lainnya.

Kerjasama dengan perusahaan maupun perguruan tinggi dari luar negeri, juga menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan STIAMI dalam rangka meningkatkan kompetensi lulusan. Saat ini setidaknya 28 instansi swasta yang telah menjalin kerjasama dengan STIAMI di antaranya Jawa Pos dan BNI. 

Selain itu, ada 9 perguruan tinggi asing yang menjalin kerjasama baik dalam hal riset, tugas belajar dan pengembangan sistem perkuliahan. “Dengan Pemprov DKI Jakarta, kami terlibat dalam pengembangan dan penelitian tentang kuliner Betawi,” tambah Rektor. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2EBbSEB
December 21, 2018 at 11:28PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EBbSEB
via IFTTT

Sunday, November 18, 2018

KSPI Tuntut Provinsi Lain Ikuti Jatim Tetapkan UMK

KSPI meminta menaker tak mengancam gubernur yang tak gunakan PP 78/2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan penetapan UMK di Jawa Timur di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen. Terkait hal ini, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama. 

"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015," kata Said dalam keterangan tertulis, Ahad (18/11).

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi. Said meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik menjadi 20 sampai 25 persen. 

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 - 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengancam para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FvfZEi
November 18, 2018 at 11:28PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2FvfZEi
via IFTTT