Pages

Showing posts with label 2019 at 10:16PM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 10:16PM. Show all posts

Sunday, May 5, 2019

Umat Diminta Kedepankan Rasionalitas Berdasar Firman Allah

Firman Allah harus menjadi pijakan bagi umat saat berperilaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan umat Islam bahwa puasa Ramadhan adalah bulan mengontrol dan melawan hawa nafsu. Oleh karena itu umat Islam dalam harus mengedepankan rasionalitas berdasarkan kepada firman-firman Allah dan sabda Nabi Muhammad SAW.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, menceritakan waktu Nabi Muhammad SAW baru saja selesai melakukan perang badar. Kondisi umat Islam sangat berat sekali saat berjuang dalam perang badar, karena umat Islam yang jumlahnya sekitar 300 orang harus melawan 1.000 orang.

Kemudian Rasulullah kepada para sahabatnya menyampaikan bahwa mereka baru saja selesai melakukan perang kecil dan akan menghadapi perang besar. Para sahabat kaget perang badar yang sangat berat bagi umat Islam disebut sebagai perang kecil.

"Terperangah para sahabat mendengar itu, ternyata masih ada perang yang lebih dahsyat dari perang badar, lalu para sahabat bertanya perang besar apa itu ya Rasulullah, Rasulullah menjawab perang melawan hawa nafsu," kata Buya Anwar kepada Republika, Ahad (5/5).

Ia menerangkan, artinya bulan Ramadhan menjadi ajang bagi umat Islam untuk mengendalikan dan memerangi hawa nafsu. Hawa nafsu ingin menang dan berkuasa harus dikendalikan. Kalau manusia diperintahkan untuk mengontrol dan memerangi hawa nafsu, artinya manusia disuruh mengedepankan rasionalitas dan kebenaran.

Akan tetapi rasionalitas yang dikedepankan jangan sembarangan rasionalitas. Harus rasionalitas yang disinari dengan firman-firman Allah dan sabda Rasulullah yang dikedepankan manusia. Sehingga apa yang manusia katakan dan lakukan sesuai yang dikehendaki Allah dan Rasulullah.

"Meski menurut otak manusia rasional tapi bertentangan dengan firman-firman Allah dan sabda Rasulullah, itu harus ditolak," ujarnya.

Buya Anwar mencontohkan, seseorang meminjamkan uang ke orang lain, menurut otak orang lain harus membayar bunganya agar untung. Sesuatu yang menguntungkan menurut otak baik dan rasional, tapi menurut agama tidak baik karena ada hukum riba.

Artinya bulan Ramadhan bulan untuk mengendalikan diri agar kembali ke fitrah manusia. Supaya apa yang diperbuat sesuai dengan sunatullah. Sunatullah oleh para ahli dikatakan sebagai hukum alam, yakni hukum yang dibuat oleh Allah.

"Oleh karena itu kita berbuat sesuai harus sesuai dengan ketentuan Allah, sebab baik menurut akal belum tentu baik menurut Allah," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ZXAWOq
May 05, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ZXAWOq
via IFTTT

Saturday, April 13, 2019

Beda Ambisi Jokowi-Prabowo dalam Naikkan Rasio Pajak

Jokowi memilih menaikkan rasio pajak secara perlahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Debat pamungkas pemilihan presiden (pilpres) pada Sabtu (13/4) malam hari ini cukup hangat. Tak hanya soal keuangan konvensional saja, keuangan syariah termasuk pengelolaan zakat dan wakaf juga ikut dibahas dalam debat. Keduanya paslon diminta adu ide soal bagaimana menaikkan angka rasio pajak, zakat, dan wakaf. 

Calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto mendapat kesempatan pertama menjelaskan idenya. Prabowo memulai penjelasannya dengan mengungkap fakta bahwa ada sekitar Rp 2.000 triliun kekayaan Indonesia yang bocor, termasuk mengalir ke luar negeri. Seharusnya, menurut catatan Prabowo, setiap tahunnya Indonesia mendapat penerimaan termasuk dari pajak hingga Rp 4.000 trilun. Prabowo mengaku memperoleh data tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaca pada data tersebut, Prabowo berjanji untuk bisa mengembalikan lagi angka penerimaan negara bisa dikembalikan ke angka Rp 4.000 triliun seperti seharusnya. Demi mencapai target tersebut, sekaligus demi merealisasikan kenaikan rasio pajak hingga 16 persen, dari angka saat ini 10,3 persen, Prabowo mengandalkan pemanfaatan teknologi informasi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan. 

"Tahun 1997 Orde baru, tax ratio sempat 16 persen, sekarang merosot 10 persen. Kita kehilangan 60 miliar dolar AS setiap tahun," kata Prabowo dalam debat kelima, Sabtu (13/4).

Prabowo berkaca pada negara lain di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand, bahwa rasio pajak mereka bisa menyentuh 19 persen, jauh di atas angka yang dimiliki Indonesia. Prabowo yakin, ketika pengelolaan pajak bisa dilakukan secara transparan, maka rasio pajak akan naik tajam hingga setidaknya mencapai 16 persen dalam lima tahun. 

Sementara capres 01, Joko Widodo (Jokowi), mengkritisi rencana Prabowo untuk menaikkan rasio pajak secara drastis dari angka 10,3 persen menjadi sekitar 16 persen dalam kurun waktu lima tahun. Berdasarkan perhitungannya, demi mencapai target ambisius tersebut maka pemerintah harus menaikkan rasio pajak setidaknya 5 persen. Bila dihitung, maka angka ini setara dengan Rp 750 triliun dari total PDB Indonesia sekitar Rp 15.000 triliun. 

"Artinya Rp 750 triliun yang akan ditarik jadi pajak. Apa yang terjadi? Akan terjadi shock economy. Kami naikkan tax ratio secara gradual dengan naikkan tax base," jelas Jokowi. 

Berbeda dengan Prabowo yang cukup ambisius dalam naikkan rasio pajak, Jokowi memilih menaikkan rasio pajak secara perlahan. Ia mengingatkan bahwa melalui amnesti pajak yang lalu, Indonesia berhasil mencatatkan pengampunan hingga sekitar Rp 4.800 triliun, dengan penerimaan baru sekitar Rp 114 triliun. Artinya, Jokowi memilih melanjutkan kebijakan yang sudah ia lakukan sepanjang 4,5 tahun terakhir dalam menarik penerimaan pajak, termasuk menaikkan rasio pajak.

"Kita ingin agar tax base kita semakin besar sehingga income semakin banyak. Kalau langsung disampaikan tadi, akan ada shock economy," kata Jokowi.

Kembali menanggapi Jokowi, Prabowo menepis tudingan bahwa dirinya akan menciptkan guncangan ekonomi atau shock economy. Prabowo menjelaskan, kenaikan rasio pajak sebesar 5 persen bisa dicapai dengan melakukan digitalisasi pengelolaan pajak dan mengedepankan transparansinya. Prabowo berkiblat pada negara lain seperti Malaysia dan Thailand yang menerapkan digitalisasi pengelolaan pajak dan transparansinya demi menggaet lebih banyak wajib pajak. 

"Saya setuju kami ingin lebarkan tax base dan tak ingin ada shock economy. Namun kita harus berani mengejar mereka yang selama ini hindari yang seharusnya bayar (pajak)," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2v1el55
April 13, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2v1el55
via IFTTT

Saturday, January 26, 2019

Ustaz Abdul Somad Ajak Jamaah di GBLA untuk Hijrah

UAS mengajak untuk meninggalkan riba.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan ceramah di hadapan puluhan ribu jamaah pada acara tablig akbar yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (26/1) malam. Dalam tausiahnya, sosok ustaz populer ini menyinggung tentang upaya membangkitkan ekonomi umat serta mengajak seluruh jamaah yang hadir untuk bertobat (hijrah).

"Malam ini momen kita berkumpul, ssmua datang mencari rida Allah Swt," ujarnya di hadapan puluhan ribu jemaah di GBLA, Kota Bandung, Sabtu (26/1). Dia mengajak agar seluruh jamaah yang hadir untuk memakai produk-produk asli dalam negeri. "Ekonomi umat harus bangkit. Siap, bangkitkan ekonomi umat?" ujarnya kepada seluruh masyarakat. "Siap," jawab para jamaah.

Menurutnya, upaya membangkitkan ekonomi umat dilakukan agar seluruh umat berdaya. Ia pun pada ceramahnya mengajak seluruh masyarakat untuk bertobat kepada Allah Swt termasuk meninggalkan riba. "Yang selama ini pakai narkoba, minuman keras dan lainnya. Apapun yang kau pakai, merusak hatimu, otakmu maka berhenti, taubat kepada kepada Allah Swt," katanya.

Dia pun mengajak bagi mereka yang sudah bertobat maka yang harus dilakukan adalah menggenggam dunia (di bidang ekonomi, politik dan lainnya). "Sudah tobat, sudah meninggalkan maksiat, dunia harus digenggam oleh orang orang yang tobat," katanya.

UAS pun mengajak seluruh warga untuk hijrah dari kemiskinan dan korupsi. Selain itu, ia meminta agar mereka masyarakat yang sudah berhijrah agar tidak saling sikut-sikutan. "Bandung titik awal kebangkitan Islam," katanya.

Dia pun menyinggung tentang orang yang paling mulia adalah orang yang ikhlas kepada Allah Swt. "Malam ini, (orang) yang berkumpul semuanya ikhlas," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2DCmWR7
January 26, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DCmWR7
via IFTTT

Wednesday, January 23, 2019

Carmelo Anthony Dilepas Rockets ke Bulls

Bulls dilaporkan akan segera melepas pemain yang 10 kali menghuni tim All-Star NBA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chicago Bulls secara resmi mendapatkan pemain veteran Carmelo Anthony dari Houston Rockets lewat skema pertukaran pada Selasa (22/1) setempat. Selain Anthony, Rockets juga mengirimkan hak pakai pemain rekrutan Jon Diebler, yang saat ini bermain di klub Turki Darussafaka, serta sejumlah uang untuk Bulls.

Sebaliknya, Bulls mengirimkan hak pakai pemain rekrutan asal Serbia Tadija Dragicevic yang saat ini berada di klub Serbia Cafes Candelas Bregoan, ke Rockets, demikian dilansir laman resmi NBA.

Kendati mendapatkan Anthony, Bulls dilaporkan akan segera melepas pemain yang 10 kali menghuni tim All-Star NBA tersebut, menurut laporan kolumnis ESPN Adrian Wojnarowski.

Nasib Anthony terombang-ambing musim ini setelah ia hijrah ke Rockets dengan membeli kontraknya sendiri dari Atlanta Hawks usai ditukarkan dari Oklahoma City Thunder. Anthony sejauh ini hanya 10 kali tampil bersama Rockets dengan rataan 13,4 poin dan 5,4 rebound per laga, sebelum kemudian nasibnya diwarnai ketidakpastian.

Pemain berusia 34 tahun ini tidak fit untuk juara bertahan WIlayah Barat tersebut. Ia kesulitan untuk beradaptasi dengan defense dan offense Rockets.

Bulls pun kemungkinan tak akan menahan Anthony. Apalagi Los Angeles Lakers dipercaya meminati Anthony. Masalahnya, Lakers tak punya ruang mendatangkan pemain baru.

Situasi Anthony ini membuat bintang Rockets James Harden buka suara. Ia mendoakan yang terbaik bagi Anthony.

"Saya hanya ingin melihat dia bermain basket, melihatnya bahagia. Saya serius, jujur saja, dia layak mendapatkannya," kata Harden.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FKGCVb
January 23, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FKGCVb
via IFTTT

Saturday, January 12, 2019

Ada Lima Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019

Warga abu-abu ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pada hari pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang, akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) .

Lima kertas itu mudah membedakannya karena memiliki warna berbeda. Misalnya warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

"Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02 Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” kata Bahtiar melalui siaran persanya yang diterima Republika.co.id Sabtu (12/1).

Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna  abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Surat ini berukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.

Keempat,  warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.  Surat ukuran 51 x 82 cm dan jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Ini sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AKuQ91
January 12, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2AKuQ91
via IFTTT

Tuesday, January 8, 2019

484 Kuota India Dialokasikan untuk Calhaj Usia 70 Tahun

IHRAM.CO.ID, HYDERABAD -- Komite Haji India mengalokasikan 4.169 kuota haji untuk negara bagian Telangana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 484 kuota diperuntukkan bagi calon jamaah haji (calhaj) berusia 70 tahun ke atas.

Dilansir di Times Now News pada Selasa (8/1) Ketua Komite Haji Negara Telangana Mohammed Masiullah Khan mengatakan calhaj berusia 70 tahun atau lebih akan dipilih secara otomatis, tanpa masuk undian kuota. Sementara undian atau qurrah alam segera diselenggarakan untuk kuota sebesar 3.685 kursi.

Saat ini, ada 12.884 pelamar di bawah kategori baru. Dia mengatakan Komite Haji Telangana menerima total 13.368 aplikasi untuk ibadah haji 2019, baik kategori baru dan khusus.

Sementara itu, qurrah yang terkomputerisasi atau undian banyak bagi para calhaj di Maharashtra akan diadakan oleh Komite Haji Negara Bagian Maharashtra pada Senin mendatang. Qurrah dilakukan untuk memisahkan daftar terakhir calhaj dari Maharashtra yang akan melakukan haji pada 2019 melalui skema Komite Haji India.

Komite Haji Maharashtra memiliki kuota sebesar 11.907 kursi. Besaran itu didasarkan pada jumlah populasi Muslim, yakni sebesar 12.971.152 jiwa.

Komite Haji Maharashtra menerima aplikasi calhaj sebesar 35.658 orang. Pengaju aplikasi haji dapat mengecek daftar di laman Komite Haji Negara Bagian Maharashtra hajcommittee.gov.in.

Ibadah Haji 2019 diperkirakan mulai pada 9 Agustus 2019 dan berakhir pada 14 Agustus 2019. Komite Haji India membagikan total kuota di negara tersebut sebesar 175.025 kursi, masing-masing, 125.025 di bawah skema pemerintah dan 50 ribu untuk Operator Tur Pribadi (PTO).

Berita Terkait

“Kuota yang dialokasikan untuk berbagai negara dan Uni Komite Haji Wilayah untuk jamaah haji 2019 telah dihitung sesuai persentase populasi Muslim sensus 2011,” kata CEO Komite Haji India Maqsood Ahmed Khan. Komite Haji India menerima total 267.261 Formulir Aplikasi Haji (HAF) dari 31 negara bagian di negara itu. 

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LZUydW
January 08, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LZUydW
via IFTTT

Dua Pengusaha Ini Akui Berikan Sejumlah Uang ke Eni Saragih

Eni Saragih adalah terdakwa kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1), salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim mengaku memberikan uang senilai Rp 250 juta kepad Eni. Menurut Iswan, uang tersebut diberikan untuk menjaga hubungan baik dengan Eni.

"Dua kali tahap pemberian, pada bulan Juni dan Juli 218," kata Iswan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1).

Diketahui, PT Isargas perusahaan yang dimiliki Iswan diketahui bergerak di sektor energi. Namun, saat ditanyakan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan perusahaannya Iswan lamgsung membantahnya.

"Tujuannya karena hubungan baik, hubungan kita baik, otomatis memberikan," ujar Iswan.

Saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) jug mengakui pernah memberikan 40 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 400 juta kepada Eni. Namun, Herwin mengklaim pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan (corporate social responsibility).

"Mungkin dia minta sebagai CSR, sebagai sumbangan sukarela," ujar Herwin.

Herwin pun menuturkan latar belakang ia memberikan bantuan lantaram cerita Eni yang pernah berkunjung ke daerah pedalaman. Eni mengatakan, di daerah tersebut membutuhkan banyak pembangunan tempat mandi, cuci, kakus.

"Dia tidak sebut nominal. Tapi dia bilang satu rumah butuh Rp 2 juta. Jadi atas permintaan itu saya berikan," terang Herwin.

Sama halnya dengan Iswan, Herwin juga membantah pemberian itu demi kepentingan tertentu terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi masalah minyak dan gas. Ia mengaku dikabulkannya permintaan Eni lantaran sudah lama kenal dan berteman baik.

Menanggapi pernyataan keduanya, Eni mengakui sudah berteman lama dengan keduanya. "Memang kawan lama saya, kami pernah partner dalam bisnis jauh hari sebelum menjadi anggota DPR," kata Eni.

Bahkan, kata Eni, ia dengan Iswan sering berkomunikasi dan bertemu untuk sekedar bersenda gerau untuk mengopi bareng. "Saya meyakini kalau pun mmberikan bantuan pak Iswan, memang saya tidak terkait sebagai Wakil Ketua Komisi VII di DPR. Karena bantuan pak Iswan ini tidak hanya kemarin saja," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Eni didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari pemegang saham Blackgols Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo. Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgols Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa kotjo. Selain Suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2sf1if2
January 08, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2sf1if2
via IFTTT

Monday, January 7, 2019

Kejakgung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Batubara

Perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 91,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp 91,5 miliar.

"Enam orang tersangka ini yakni BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (7/1).

Mukri menerangkan, BM merupakan direktur utama PT Indonesia Coal Resources. Sedangkan MT merupakan pemilik PT RGSR dan komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku direktur operasi dan pengembangan, AL selaku direktur utama PT Antam, HW selaku senior manager corporate strategic development PT Antam, dan MH sebagai komisaris PT Tamarona Mas International.

BM bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT Tamarona Mas International. BM menerima penawaran penjualan pengambilalihan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare.

400 hektare ini terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui.

Namun terang Mukri, dalam kenyataannya PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare. IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT TMI dialihkan kepada PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).

"Tindakan ini yang bertentangan," ungkapnya.

Mukri kembali menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar," jelasnya.

Karenanya, kepada enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LUeRtw
January 07, 2019 at 10:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LUeRtw
via IFTTT