Pages

Tuesday, April 30, 2019

Fahira Usulkan Uji Publik Terkait Pemindahan Ibu Kota

Anggota DPD RI DKI mengusulkan uji publik terkait pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris mengatakan pembahasan mengenai pemindahan ibu kota baiknya ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Salah satunya dengan menggelar uji publik yang digelar setelah proses Pemilu 2019 selesai.

Senator atau Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, rakyat Indonesia harus dilibatkan sepenuhnya dalam rencana dan realisasi pemindahan ibu kota. Oleh karena itu, mekanisme pelibatan yang tepat adalah dengan menggelar uji publik untuk menghimpun gagasan dari berbagai lapisan masyarakat termasuk pendapat para ahli dari berbagai bidang.

“Baiknya uji publik pemindahan ibu kota ini digelar setelah semua proses Pemilu 2019 usai, agar rakyat bisa lebih konsentrasi memberi masukan dan gagasan. Selain itu, hasil uji publik ini akan menjadi mandat yang kuat kepada siapapun nanti yang menjadi Presiden untuk mengambil langkah-langkah konkret pemindahan ibu kota. Saat ini, rakyat masih fokus mengawal proses penghitungan suara,” ucap Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (30/4).

Menurut Fahira, dengan uji publik, rakyat dan para pemangku kepentingan dapat memahami substansi dan teknis gagasan pemindahan ibu kota sehingga dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif. Dengan uji publik, semua sisi wacana pemindahan ibu kota akan diuji, sehingga Pemerintah menghasilkan rencana kerja yang sempurna.

“Kualitas dari niat dan gagasan Presiden Jokowi memindahkan ibu kota kan harus diuji oleh publik. Bukan hanya soal di mana lokasi ibu kota baru, tetapi juga hal-hal yang mendasar misalnya alasan rasional kenapa ibu kota harus pindah hingga hal-hal  prinsipil misalnya pembiayaan, jangka waktu pemindahan, dampak sosial, budaya, dan lingkungan dari pembangunan ibu kota baru, dan lain sebagainya,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2V6YVvO
April 30, 2019 at 07:36PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2V6YVvO
via IFTTT

Bayi Jerapah Taman Safari Prigen Segera Diperlihatkan

Taman Safari Prigen akan memperlihatkan bayi jerapah pada libur Lebaran mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Koleksi satwa jerapah (Giraffa camelopardalis) Taman Safari Prigen di Pasuruan, Jawa Timur, bertambah menjadi sembilan setelah kelahiran satu bayi jerapah betina pada 6 Januari. Dokter hewan Taman Safari Prigen Mohammad Nanang Tejo Laksono di Pasuruan, Selasa, mengatakan bayi jerapah itu lahir secara normal dengan berat badan 80 kilogram dan tinggi 180 cm.

"Bayi jerapah yang diberi nama Azzanti itu lahir dari indukan bernama Azhari berusia delapan tahun dan pejantan bernama Khadafi berusia15 tahun," katanya.

Ia menjelaskan masa kehamilan jerapah sampai sekitar 14 bulan sehingga dalam waktu sekitar dua tahun satu induk jerapah hanya bisa melahirkan satu bayi jerapah. Azzanti menjadi kelahiran pertama dari indukan Azhari.

Sesuai dengan peraturan lembaga konservasi, Nanang menjelaskan, bayi jerapah itu baru bisa diperlihatkan kepada publik setelah berusia tiga bulan atau lebih. Mei mendatang, Azzanti akan menyapa pengunjung Taman Safari Prigen.

"Hal itu juga dilakukan dalam rangka menyambut liburan Lebaran," katanya.

M Amri, perawat jerapah di Taman Safari Prigen, mengatakan Azzanti sekarang masih dalam pengawasan perawat dan tim medis. Dia juga mengatakan bahwa kelahiran Azzanti menjadi salah satu bukti keberhasilan upaya pengembangbiakan satwa di Taman Safari Prigen.

"Apalagi untuk jerapah yang sudah termasuk ke dalam zona merah, yang artinya terancam punah," ujar Amri.

Menurut Amri, secara global, populasi jerapah mengalami penurunan secara signifikan. Keberhasilan mengembangbiakkan jerapah akan menjadi penyemangat untuk terus melanjutkan kegiatan breeding dari berbagai jenis satwa yang terancam punah.

Ia menjelaskan pula bahwa jerapah termasuk satwa dalam Apendik 1 konvensi perdagangan internasional flora dan fauna terancam (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES). Itu berarti jerapah dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GRby3Y
April 30, 2019 at 07:35PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GRby3Y
via IFTTT