
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Raperda Disabilitas yang sejak 2016 dibahas bersama Pemerintah Kota Yogyakarta pada Jumat (28/12).
"Sudah sejak satu pekan lalu sebenarnya siap ditetapkan. Namun, karena menunggu penjadwalan, maka baru bisa disahkan hari ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta M Fauzan di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, isi dari Perda Disabilitas tersebut sudah disesuaikan dengan berbagai masukan yang diterima pansus selama proses pembahasan termasuk masukan dari penyandang disabilitas. Pansus Raperda Disabilitas juga memasukkan sejumlah muatan lokal dalam peraturan tersebut, di antaranya layanan home care, jaminan kesehatan khusus untuk difabel, dan seluruh fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan infrastruktur yang bisa diakses penyandang disabilitas.
Sedangkan di bidang pendidikan, seluruh sekolah di Kota Yogyakarta diharapkan mampu bertindak sebagai sekolah inklusi hingga layanan home care untuk siswa difabel yang sulit melakukan mobilitas. "Dimungkinkan ada semacam mobil antar jemput untuk difabel," katanya.
Sedangkan di bidang ketenagakerjaan, diatur tentang kegiatan pelatihan untuk penyandang difabel karena adanya kuota pekerja dari penyandang disabilitas di perusahaan, hingga penyediaan informasi lowongan atau bursa kerja. "Pemberian pelatihan ini penting agar penyandang disabilitas memiliki kemampuan sesuai kebutuhan perusahaan. Dari setiap pelatihan yang diikuti, penyandang disabilitas akan memperoleh sertifikasi," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaan peraturan daerah disabilitas, kata Fauzan akan menjadi kewenangan dari tiap komisi di DPRD Kota Yogyakarta sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka.
Sementara itu, Perwakilan Forum Penguatan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) Winarta mengatakan, setelah Perda Disabilitas tersebut ditetapkan, maka sebaiknya DPRD Kota Yogyakarta membentuk tim pengawas pelaksanaan perda.
"Perlu ada tim untuk mengawasi pelaksanaan perda agar tidak kecolongan. Jangan setelah ditetapkan ditinggalkan begitu saja tanpa pengawasan," katanya.
Winarta menyebut, perhatian kepada penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan sudah cukup baik meskipun masih ada beberapa hal lain yang perlu ditingkatkan.
Sedangkan perwakilan FPHPD Suryatiningsih Budi Lestari yang berasal dari CIQAL mengatakan, salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah pada bidang ketenagakerjaan karena banyak difabel yang belum mengetahui jika ada kuota pekerja difabel di tiap perusahaan.
"Harusnya, pemerintah bisa memberikan sosialisasi agar penyandang disabilitas pun bisa mengakses dunia kerja dengan lebih baik," katanya.
Secara keseluruhan, Suryatiningsih mengatakan, bahwa materi yang diatur dalam Perda Disabilitas tersebut sudah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
"Setelah sempat dihentikan dan dibahas kembali, kami selalu membuntuti setiap tahapan pembahasan agar tidak ada lagi aspirasi kami yang tidak masuk pembahasan," katanya.
http://bit.ly/2EUvRPM
December 28, 2018 at 09:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2EUvRPM
via IFTTT
No comments:
Post a Comment