
Ahmad Dhani didakwa terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Jaksa menolak pledoi Ahmad Dhani dan meminta majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
http://bit.ly/2Aykysm
January 07, 2019 at 07:04PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Aykysm
via IFTTT
No comments:
Post a Comment