REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana gelar perkara kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, ditunda. Seharusnya, gelar perkara dilakukan pada Selasa (26/2) kemarin.
Argo menyebut, penundaan karena adanya satu pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri yang belum selesai. "Artinya, bahwa dari Labfor belum ada surat resmi yang hasilnya diterima oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2).
Namun, Argo mengatakan, penyidik segera melakukan gelar perkara jika sudah menerima surat resmi dari Labfor. Ia menuturkan, gelar perkara itu akan melihat, menemukan, dan menentukan hasil pemeriksaan terhadap para saksi yang saat ini sudah berjumlah 21 orang.
Selain itu, kata Argo, ada pula pemeriksaan para ahli, dan beberapa pemeriksaan regulator-regulator yang nantinya dikaitkan dengan peristiwa kebakaran di lokasi kejadian. "Ya tentunya mekanisme di sana kan ada ya, apakah nanti dari fakta-fakta di lapangan ada tersangka atau tidak," paparnya.
Sebelumnya, Argo menuturkan, pihak berwenang akan melakukan gelar perkara kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa kemarin. "Hari ini masih gelar perkara ya, masih berlangsung, belum selesai," kata dia, Selasa.
"Nanti kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa. Yang terpenting bahwa semua kegiatan, SOP, tahapan sudah kita lalui. Jadi nanti kita lihat hasilnya seperti apa dari gelar perkara hari ini," ujar Argo.
https://ift.tt/2SqXNgl
February 27, 2019 at 06:43PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SqXNgl
via IFTTT
No comments:
Post a Comment