Pages

Wednesday, March 6, 2019

Akar Pernikahan Anak Usia Dini Menurut Utusan Malaysia

Pernikahan anak berakar pada ketidaksetaraan dan diskriminasi gender.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Utusan tetap Malaysia untuk ASEAN, Datuk Shariffah Norhana Syed Mustaffa, mengatakan pernikahan anak berakar pada ketidaksetaraan dan diskriminasi gender.

"Pendorong dan penyebab utama pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa (CEFM) sangat bervariasi di seluruh wilayah dan bahkan di dalam negara," kata Datuk Shariffah Norhana Syed Mustaffa dalam diskusi tentang pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Rabu (6/3).

Namun, menurut dia, di setiap konteks, pernikahan anak berakar pada ketidaksetaraan dan diskriminasi gender. Selain itu, norma, tradisi sosial dan budaya dengan keyakinan yang mengakar kuat juga berperan terjadinya pernikahan anak.

"Tradisi budaya maupun nilai-nilai lokal juga menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pernikahan di bawah umur," kata dia.

Selain itu, faktor ekonomi dan keadaan sistemik seperti kurangnya kesempatan bagi kaum perempuan untuk mendapatkan kemandirian finansial yang mendorong keluarga untuk memaksa anak-anak mereka menikah di bawah umur atau dini.

Menurut sejumlah laporan, anak perempuan dari keluarga miskin berpeluang besar untuk menikah sebelum usia 18 tahun daripada mereka yang berasal dari keluarga kaya.

CEFM diakui sebagai pelanggaran hak-hak anak secara tidak proporsional. Komite Hak Anak dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita menegaskan kembali 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan.

Dia menekankan bahwa pernikahan anak merupakan praktik berbahaya. Pernikahan anak merusak dan melanggar hak asasi manusia, kebebasan wanita dan anak-anak.

Anak perempuan yang menikah muda mendapatkan dampak negatif mulai dari pendidikan, ekonomi, kehidupan sosial, kesehatan mental dan fisik. 

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2H2CSiu
March 06, 2019 at 11:55PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2H2CSiu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment