REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mencapai target investasi masuk dan pemerataannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan aplikasi Koordinasi Pengawalan Investasi memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap) yang berfungsi sebagai komunikasi koordinasi antar lembaga di sistem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan investasi terintegrasi secara daring.
Rencananya, aplikasi Kopi Mantap akan segera diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret bersama Kepala BKPM Thomas Lembong dalam rangka rapat koordinasi nasional (Rakornas) Investasi 2019 di Tangerang Selatan. “Nantinya aplikasi Kopi Mantap dapat menjadi wadah bagi lembaga untuk mengawasi komitmen perizinan yang dilakukan investor,” kata Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Yuliot kepada wartawan, Rabu (6/3).
Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan izin investasi melalui OSS akan mengalami perubahan. Bedanya, kata dia, dahulu investor perlu melengkapi dokumen persyaratan terlebih dulu sebelum mendapatkan izin usaha melalui BKPM. Dia menegaskan, dengan adanya sistem OSS, investor dapat dimungkinkan izin usaha meski dokumen persyaratannya belum diusulkan.
Kendati tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan terlebih dulu, BKPM meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi pemenuhan izin usaha yang diajukan oleh para investor. Menurutnya, peran pemerintah daerah terkait hal ini sangat penting sebagai sarana koordinasi dari pemerintah pusat kepada para calon investor yang akan menerima izin usaha.
“Kita nggak ingin kecolongan, jangan sampai sudah dapat izin tapi sampai akhir justru dokumen persyaratannya juga tidak kunjung dilengkapi,” katanya.
Dia berharap, sistem aplikasi Kopi Mantap dapat menjadi pengawal calon investor secara sistematis sebagai protokoler sistem OSS yang ada. Dia menambahkan, aplikasi Kopi Mantap akan digunakan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) di tingkat daerah yang terintegrasi langsung dengan sistem OSS.
https://ift.tt/2XH2nef
March 06, 2019 at 04:41PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2XH2nef
via IFTTT
No comments:
Post a Comment