Pages

Wednesday, March 6, 2019

Menengok Tindakan Tegas Malaysia atas Penyalahgunaan Medsos

Sebanyak 47 berkas kasus penyalahgunaan medsos diproses sepanjang 2018-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia bersikap tegas dalam menangani penyalahgunaan media sosial yang terjadi di negara tersebut.

"Saya menghormati tindakan tegas Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) juga telah mengambil tindakan yang tegas dan membantu lembaga penegakan hukum termasuk PDRM untuk menangani masalah penyalahgunaan media sosial," kata Menteri Kommunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo kepada media di Kuala Lumpur, Rabu (6/3). 

Menurut laporan SKMM, antara 2018 dan 2019 sebanyak 47 berkas tentang pengaduan penyalahgunaan media sosial telah diproses dan lima dijatuhi hukuman.

Sebanyak 2.358 proses bantuan teknis dan pengidentifikasi informasi telah dilaksanakan untuk membantu lembaga penegakkan hukum dalam menegakkan aturan.

Sebanyak 3.047 akun media sosial palsu disalahgunakan untuk menyebarkan pesan, kebencian, dan pencemaran nama baik yang ekstrem, dan 1.163 akun dengan konten yang sama diblokir melalui kerja sama platform media sosial internasional.

"Kerja sama di antara masyarakat di dalam negara perlu diberikan keutamaan," katanya. 

Dia mengatakan semua tindakan atau kegiatan yang bisa mengakibatkan ketidakharmonisan di antara warga seperti tindakan menghina agama ataupun suku tertentu yang bisa mengancam keselamatan negara perlu dibendung dan tindakan yang tegas perlu diambil dengan serta-merta terhadap mereka yang melakukan sebarang kesalahan yang sedemikian.

"Pemerintah kini dalam proses membuat amandemen undang-undang untuk menjadi pegangan atas semua ancaman dan harmoni agar keselamatan negara lebih effektif. Ini juga termasuk undang-undang yang perlu untuk membendung menyebaran informasi palsu," katanya.

Dia menegaskan bahwa ketika pemerintah dalam proses persiapan amandemen, Akta Kommunikasi dan Multimedia 1998 dan undang-undang yang lain masih berlaku.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2TiItYz
March 06, 2019 at 11:26PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TiItYz
via IFTTT

No comments:

Post a Comment