Pages

Friday, March 29, 2019

Zakat dan Infak ASN Kota Cimahi Capai Rp 1.6 Miliar

Zakat dan infak itu dikumpulkan dari gaji secara sukarela.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melansir tentang jumlah zakat dan infak yang diterima dari aparatur sipil negara (ASN) sepanjang 2018 lalu mencapai Rp 1.6 miliar. 

Nilai tersebut belum tercapai optimal sebab masih banyak ASN yang belum menjadi seorang muzaki.  

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan pihaknya terus meningkatkan penerimaan zakat dan infak dari ASN. 

Sebab jumlah Rp 1.6 miliar pada 2018 lalu masih belum optimal. Sementara itu, pada Januari-Februari 2019 sudah tercapai Rp 490 juta.  

"Pas awal-awal paling Rp 30 juta perbulan. Dari Januari-Februari sekarang sudah sekitar Rp 409 juta," katanya, Jumat (29/3). 

Menurutnya, terdapat peningkatan penerimaan zakat dan infak dibandingkan saat awal-awal diberlakukan. 

Dia mengatakan, pihaknya tidak memaksakan ASN untuk menyalurkan zakat profesinya. Sebab semua berdasarkan kemampuan dan keinginan ASN yang dituangkan pada surat pernyataan bersedia menjadi pemberi atau muzakki. 

"Implementasinya, ada ijab kabul dengan membuat surat pernyataan," katanya. 

Menurutnya, untuk meningkatkan jumlah penerimaan zakat profesi, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi akan terus mendorong ASN ikut menjadi muzaki. 

"Sekarang kita akan garap PNS di lingkungan dinas pendidikan, kecamatan maupun Kemenag," ungkapnya. 

Dia menambahkan, pembayaran zakat dan infak ASN di Kota Cimahi mulai dilaksanakan pada 2016. 

Hal itu mengacu kepada undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh. 

"Untuk zakat profesi dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN," tutur dia.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Ov8DBs
March 29, 2019 at 10:05PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ov8DBs
via IFTTT

No comments:

Post a Comment