Praktik yang dikenal dengan istilah jastip ini belakangan mulai populer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin berkembangnya teknologi membuat pola berbelanja semakin beragam. Salah satunya menggunakan jasa titip.
Praktik yang dikenal dengan istilah jastip ini belakangan mulai populer di tengah masyarakat.
Lalu, apakah praktik ini diperbolehkan dalam fikih?
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Republika TV Video Editor | Fian Firatmaja
http://bit.ly/2JVko3T
May 22, 2019 at 03:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2JVko3T
via IFTTT
No comments:
Post a Comment