REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng) KPU RI Jumat, pukul 16.15 WIB, jarak selisih raihan suara antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi sedikit berkurang dibandingkan data sebelumnya. Situng KPU RI pada pukul 16.15 WIB tersebut telah mencakup 707.314 tempat pemungutan suara (TPS) atau 86,9 persen dari total 813.350 TPS.
Pada pukul 16.15 WIB tersebut, Prabowo-Sandi meraih suara 58.753.681 atau 58,75 juta suara (44,09 persen) sedangkan Jokowi-Ma'ruf 74.499.221 atau 74,49 juta suara (55,91 persen). Selisih jarak antarkeduanya mencapai 15,74 juta suara.
Jarak selisih Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma'ruf tersebut lebih rendah dibandingkan dengan data Situng KPU pada Jumat, pukul 10.00 WIB yang masih diangka 15,8 juta suara. Raihan suara Prabowo-Sandi pada pukul 10.00 WIB tersebut telah mencapai 58.051.000 atau 58 juta (44 persen). Sedangkan Jokowi-Ma'ruf mencapai 73.890.441 atau 73,89 juta suara (56 persen).
Sementara hingga saat ini, dari 34 Provinsi, lima provinsi telah menyelesaikan menyalin data Formulir C1 ke dalam Situng KPU, yakni Bengkulu, Bangka Belitung, Bali, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Dari kelima Provinsi tersebut, Jokowi Unggul di empat daerah, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, 495.510 suara untuk Jokowi-Ma'ruf dan 288.097 suara untuk Prabowo-Sandi.
Di Bali, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.34.435 suara, dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara. Gorontalo, Jokowi-Ma'ruf meraih 369.277 suara, dan Prabowo-Sandi 344.653 suara.
Sulawesi Barat, Jokowi-Ma'ruf Amin mengumpulkan 474.852 suara, sedangkan Prabowo-Sandi mengumpulkan 263.345 suara. Prabowo-Sandi unggul di Bengkulu dengan raihan suara 585.499 sementara Jokowi-Ma'ruf 582.741.
Data yang ditampilkan di Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Data yang ditampilkan pada Situng KPU adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
http://bit.ly/2HuPJYj
May 17, 2019 at 05:30PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2HuPJYj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment