Pages

Showing posts with label 2019 at 02:17AM. Show all posts
Showing posts with label 2019 at 02:17AM. Show all posts

Saturday, April 6, 2019

Kiai Maruf Minta Polisi Telusuri Video Hoaks Server KPU

Server KPU dituduh dikondisikan untuk memenangkan capres tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin menanggapi soal viralnya video hoaks yang menyebut server Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah di-setting agar memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-KH. Maruf Amin. Ia meminta agar pihak kepolisian menelusuri video hoaks tersebut.

Apalagi, video tersebut direkam di rumah mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman di kawasan Ciracas, Serang, Banten. "Saya baca di koran begitu (direkam di Banten), makanya harus ditelusuri. Kenapa di Banten? Kenapa itu kan kita baru tahu bahwa ada pertemuan di Banten dan memunculkan itu, ya diusut saja terus," ujar Kiai Maruf saat ditemui usai menghadiri acara silaturahim akbar di  Pondok Pesantren Atthahiriyyah, Pelamunan, Serang, Banten, Sabtu (6/4).

Kiai Maruf mendukung langkah cepat KPU yang telah melaporkan video tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, diduga ada pihak yang sengaja menimbulkan kegaduhan dan mendelegitimasi Pemilu.

"Kita serahkan prosesnya. Kan KPU sudah melaporkan, diproses saja nanti siapa yang menskenariokan, siapa supaya itu timbul kegaduhan, seperti ada mendelegitimasi. Kan itu tidak main-main itu bisa memancing suasana tidak bagus karena itu harus diproses secara tepat," ucap Kiai Maruf.

Seperti diketahui, sebuah video viral menyebut server KPU telah diatur untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. KPU pun langsung melaporkan video yang diunggah tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/4) lalu. Ternyata, video tersebut direkam di rumah mantan Bupati Serang, Taufik Nuriman.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Taufik pun membenarkan bahwa video tersebut direkam di rumahnya saat tim pemenangan Capres Prabowo Subianto melakukan rapat sekitar satu jam. Di video itu, terekam seorang pria yang menyatakan bahwa KPU sengaja memenangkan pasangan Jokowi-Maruf.

"Tim dari Jakarta kan ada Timses Prabowo. Dia koordinator wilayah Banten ada kegiatan rapat tentang kondisi di lapangan saya punya ruangan ya silakan. Saya mah gak ngundang," ujar Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/4).

Taufik mengaku tak ada sangkut pautnya dengan pertemuan itu. Dia hanya sebagai fasilitator tempat rapat dan mengaku tidak mengenal peserta rapat yang lainnya. Dia pun kaget pertemuan di rumahnya itu ternyata viral di media sosial.

"Lupa namanya, saya kenal di situ saja. Kan saya mah mendengarkan saja, enggak tahu persis kan apakah fitnah apa benar kenyataannya," katanya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2uQ6GGM
April 07, 2019 at 02:17AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2uQ6GGM
via IFTTT

Saturday, January 19, 2019

'Banyak Napi Tua Lainnya Tapi tidak Dibebaskan Presiden'

Pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir segera bebas murni atau tanpa syarat setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo menilai, alasan kemanusiaan yang diutarakan Jokowi melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra justru berpotensi melahirkan sentimen negatif dari segi keadilan hukum.

"Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi narapidana lain. Banyak narapidana lain yang sudah tua tapi tidak dibebaskan," ujar Heru, Sabtu (19/1).

Heru juga menilai, berdasarkan hukum yang berlaku, pembebasan murni terhadap Abu Bakar Baasyir selaku narapidana kasus terorisme bukan merupakan wewenang presiden, melainkan wewenang pengadilan dan kejaksaan. Sedangkan, presiden hanya memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, dan abolisi.

"Terlalu berlebihan jika melibatkan presiden. (Presiden) jelas ikut campur," kata Heru.

Heru juga menyampaikan, manuver serupa juga dilakukan Jokiwi saat melantik kepala BNPB, Letnan Jenderal Doni Mornado, beberapa waktu lalu. "Contoh kasus pelantikan Kepala BNPB dari jenderal aktif, hukumnya tak mendukung, lalu dasar hukumnya diubah agar sesuai kehendak," tuturnya.

Adapun, LBH Masyarakat berharap, agar Presiden Jokowu juga mengkaji terpidana tua renta lainnya agar juga mendapatkan hak yang sama seperti Baasyir. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menduga pembebasan Baasyir dalam kerangka amnesti karena, Baasyir tidak pernah mengajukan grasi sehingga membuka peluang bagi terpidana tua lainnya.

“(Langkah) Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden,” kata Ricky dalam siaran pers yang diterima Republika pada Sabtu (19/1).

Akan tetapi, lanjut Ricky, kemungkinan bagi Presiden untuk juga membebaskan terpidana lainnya yang telah uzur atau mengurangi masa hukuman nampak masih sangat kecil. Pasalnya, untuk kasus Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama, hingga pembebasan Baasyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum.

"LBH Masyarakat berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana, ujarnya

Peraturan semacam ini kata dia, akan membuat hal yang sekarang ini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media. Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.

"Di samping itu, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TZCqDZ
January 20, 2019 at 02:17AM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2TZCqDZ
via IFTTT