Pages

Tuesday, February 26, 2019

Gegara Salah Jual Kertas Nasi, Pemilik Toko Dibacok Pembeli

Pelaku membacok pemilik toko lantaran kesal hingga menyimpan dendam

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria di Kabupaten Indramayu nekad membacok anak dari pemilik toko di Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Penyebabnya hanya karena pelaku kesal hingga menyimpan dendam kepada korban.

Pelaku berinisial Rus (34), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sedangkan korban bernama Ardes Sampurna (34), anak dari pemilik toko ‘Sampurna’ Jatibarang, Setiadi Tansil.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berjaga di toko Sampurna milik orang tuanya di Jalan Mayor Dasuki Jatibarang, Sabtu (23/2) pukul 15.30 WIB. Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke toko dengan berpura pura membeli gula pasir.

"Saat korban mengambil gula, pelaku langsung membacok menggunakan senjata tajam jenis golok ke arah korban secara bertubi-tubi," ujar Yoris, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Ahad (24/2) petang.

Mendapat serangan secara tiba-tiba, korban berupaya menangkis dan melawannya. Pelaku kemudian lari keluar dari toko dan sempat dikejar oleh korban. Namun pelaku berhasil lolos.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian wajah, telinga, lengan dan jari. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke UGD RSUD Indramayu.

Polisi kemudian melaukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Bagjasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Ahad (24/2) sekitar pukul 06.00 WIB.

Di hadapan polisi, pelau mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban. Adapun senjata yang digunakannya berupa sebilah golok.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan dendam," terang Yoris.

Dendam itu bermula dari peristiwa 1,5 bulan lalu. Saat itu, pelaku membeli kertas nasi di toko milik ayah korban. Namun, kertas nasi itu tidak sesuai ukuran hingga pelaku bermaksud mengembalikannya. Namun, korban menolaknya.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah menukar uang dengan pecahan kecil di toko milik ayah korban. Namun, uang yang diberikan tidak sesuai dengan jumlahnya. Kedua peristiwa itu ternyata membuat pelaku kesal hingga menyimpan dendam dan menganiaya korban hingga nyaris tewas.

Pelaku pun dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 338 Yo 53 dan atau 351 KUHP. N

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2GKDlWk
February 26, 2019 at 03:22PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GKDlWk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment