Pages

Friday, March 15, 2019

Kemenag Bantah Ada Bagi-Bagi Jabatan

Kemenag masih menunggu informasi resmi dari KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI masih irit bicara terkait jajarannya di kantor wilayah Jawa Timur (Jatim) yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenag menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki membenarkan informasi yang beredar ihwal salah satu jajarannya di Jawa Timur terciduk KPK. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi pejabat yang tertangkap tangan KPK itu berstatus sebagai apa. “Kami menunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata Mastuki kepada Republika.co.id, Jumat (15/3).

Dia membantah informasi yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut berhubungan dengan bagi-bagi jabatan. Sebab, dia menegaskan, pengisian jabatan di kementerian tersebut memiliki aturan dan prosedur.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sebanyak lima orang diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat (15/3) pagi di Jawa Timur. Berdasar informasi, dalam tangkap tangan tersebut terdapat petinggi partai Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

Selain Romi, sapaan Romahurmuziy, terdapat empat orang lainnya yang turut diamankan, termasuk pejabat Kementerian Agama.  "Ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI atau anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama pejabat di daerah ya di Kementerian Agama," kata Jubir Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).

Febri mengatakan tangkap tangan kali ini berawal dari laporan akan adanya transaksi yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara. Adapun, transaksi kali ini bukanlah yang pertama. Dalam tangkap tangan kali ini, tim satgas penindakan KPK juga mengamankan uang tunai yang diduga barang bukti suap.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2HzYYbt
March 15, 2019 at 08:04PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HzYYbt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment