REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat Indonesia tidak menyebarkan konten yang memuat aksi kekerasan dan ujaran kebencian. Imbauan ini dikeluarkan menyusul aksi massa yang terjadi hari ini (22/5).
"Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat," demikian pernyataan resmi yang disebar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Rabu (22/5).
Lewat edaran itu Kominfo mengimbau warganet yang mendapatkan konten kekerasan atau ujaran kebencian untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten tersebut. Apalagi membuatnya viral dalam media apapun.
Berdasarkan temuan Kominfo, konten yang ditemukan berkaitan dengan aksi 22 Mei berupa video aksi kekerasan, kerusuhan, hingga hoaks video lama yang diberi narasi baru. "Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat atau pun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapa pun," demikian bunyi imbauan tersebut.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif, serta ujaran kebencian mengandung SARA tergolong konten yang melanggar UU ITE. Jika mendapatkan konten-konten yang mengandung kekerasan dan ujaran kebencian, warganet dapat melapor ke akun Twitter resmi @aduankonten dan situs aduankonten.id.
http://bit.ly/2VRA4MK
May 22, 2019 at 02:21PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VRA4MK
via IFTTT
No comments:
Post a Comment