REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada Lebaran tahun ini.
"Ini sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya," kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Rabu (22/5).
Ia mengatakan, pemberian THR sudah dilakukan pada Senin (20/5) dengan perhitungan satu kali gaji dan tunjangan kinerja.
Ia menjelaskan, khusus untuk tunjangan kinerja, itu hanya diberikan pada pegawai negeri sipil (PNS). Adapun tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) hanya memeroleh THR sebesar satu kali gaji.
Untuk pembayaran THR, dananya diambil dari Pos APBD 2019. Meski demikian, menurut dia, besaran anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Untuk THR dan gaji memang komponen anggaran yang bebannya berat, tetapi semua menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," katanya.
Sementara itu, Pemkot Surakarta juga akan mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13. Meski demikian, sejauh ini Pemkot Surakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait teknis penyalurannya.
"Kalau mengacu di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 disalurkan usai Lebaran. Dengan demikian, diharapkan gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah usai Lebaran," katanya.
Sebagaimana diketahui, selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota legislatif.
http://bit.ly/2Wnl5tk
May 22, 2019 at 07:16PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Wnl5tk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment