REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Kepolisian Resor Bengkalis, Riau meringkus oknum polisi berinisial BG bersama enam tersangka dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi. Pelaku diringkus dalam rumah pribadi di jalan lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Duri XIII, Selasa (20/11) dini hari.
"Tujuh orang tersangka, salah satunya oknum polisi BG bertugas di Polres Dumai berpangkat brigadir serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu satu kilogram senilai Rp1 miliar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, di Bengkalis, Rabu (21/11).
Kapolres menyatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan 54 butir pil ekstasi senilai Rp14 juta, daun ganja kering 21 gram, uang tunai Rp20.700.017 serta sisa uang milik salah seorang tersangka di rekening senilai Rp 70 juta.
"Barang bukti lain mobil Toyota Sienta oranye BM 1501 RQ, handphone 13 unit berbagai merek, 65 kaca pireks dan dua buah bong," kata Kapolres pula.
Mantan Kapolres Rokan Hulu itu, mengungkapkan, penangkapan berawal, Senin 18 November 2018 sekitar pukul 04.20 WIB. Tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo SIK dan Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila SIK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang diketahui adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian selama dua minggu di TKP untuk memastikan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian setelah beberapa informasi akurat, dilakukan penangkapan," kata Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut adalah BG (33) warga Kelurahan Bukit Timah, Dumai Selatan. Kemudian SF (48) warga Kota Dumai; IG (34) warga Bagan Besar; SR (40) warga Kelurahan Dumai Kota; WW (21) warga Purnama Dumai; NS (45) warga Dumai Kota dan EP (32) tinggal di Bagan Besar Bukit Kapur Dumai.
"Ketujuh tersangka tersebut, empat di antaranya laki-laki dan tiga perempuan, dengan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Hasil interogasi tersangka SF sudah tujuh kali diproses dalam perkara narkotika, dengan pemasok barang atas nama NPC (DPO) warga negara Malaysia. Mereka berkenalan lewat A yang mengenalkan SF dengan NPC.
Cara bertransaksi setelah SF mentransfer sejumlah uang ke NPC, barang diantar ke daerah Pelintung Dumai diletakkan di pinggir jalan, "SF mengambil barang di tepi jalan dalam transaksi tidak bertemu langsung dengan NPC, setelah ditimbang barang bukti satu kilogram tersisa 838,46 gram," kata Kapolres itu pula.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, dan denda maksimal Rp8 miliar.
https://ift.tt/2Q9EBXd
November 21, 2018 at 06:15PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Q9EBXd
via IFTTT
No comments:
Post a Comment