REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkapkan Tabloid 'Indonesia Barokah' yang memuat berita-berita politik tentang calon presiden (capres) no urut 01, Joko Widodo dan no urut 02 Prabowo Subianto di Kabupaten Bandung tersebar di 104 mesjid dan pesantren.
"Ada 104 eksemplar (tabloid) tersebar di 104 mesjid dan pesantren di Kabupaten Bandung. Ada yang ngasih tabloid dan tabloid pesantren juga," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardhia, Rabu (23/1).
Ia menuturkan, sudah mengantongi kesimpulan apakah tabloid tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu atau hanya administrasi. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasilnya.
"Kita sudah melakukan kajian dan punya kesimpulan tapi kami menghargai proses kajian yang dilakukan (Bawaslu) Provinsi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika berita yang ada di tabloid 'Indonesia Barokah' merupakan berita dari berbagai media massa yang disatukan. Dia mengatakan, penyebaran tabloid hampir di semua kecamatan kecuali di wilayah Ciparay.
Hedi mengatakan, salah seorang petugas panitia pengawas kecamatan merupakan pengurus mesjid yang mendapati mesjidnya mendapati tabloid. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada dari pasangan calon yang mengadu ke Bawaslu terkait hal tersebut.
IA menegaskan jika pihaknya tidak mempermasalahkan peredaran tabloid tersebut. Namun yang menjadi persoalan peredaran dilakukan di mesjid yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye.
"Poinnya bukan ke peredaran (tapi) bagaimana menjaga kesakralitasan masjid sebagai tempat ibadah. Jangan dijadikan tempat kampanye," katanya.
Intinya kita gak mau ajang pemilu ini berlangsung ceria dilakukan
Ada yang melaporkan gak ada. Ada salah seorang panwascam pengurus mensjid dia mendapat tabloid itu dari awal gak terlalu kaget.
Kalau pun tidak melanggar harus dikembalikan ke pemiliknya pengirim. Hasil ini dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini dan besok bawaslu jabar apakah ini melanggar apa tidak. Apakah ini tindal pidana pemilu atau administrasi.
http://bit.ly/2Dudq2s
January 23, 2019 at 05:33PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Dudq2s
via IFTTT
No comments:
Post a Comment