REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Tim sidak pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menemukan kecap yang mengandung alkohol. Di salah satu pedagang tim sidak mendapati kecap dengan alkohol sembilan persen.
"Pada saat dilakukan sidak di sejumlah toko dan supermarket, kami menemukan kecap yang mengandung alkohol mencapai sembilan persen," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa (21/5).
Tim sidak yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Naketperinda, Polres Bangka, bertujuan memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. "Sasaran sidak pasar modern atau supermarket dan sejumlah toko di kawasan Pasar Sungailiat dan Kecamatan Pemali," ujarnya.
Dalam sidak itu, selain ditemukan kecap yang mengandung alkohol juga didapati sejumlah makanan atau barang kedaluwarsa. Didapati pula produk dengan kemasan yang sudah rusak tetapi tetap sengaja masih dijual.
"Kami juga mendapatkan produk makanan kaleng non halal yang digabung penjualannya dengan produk halal," tambahnya.
Dari hasil temuan tersebut, tim sidak menekankan pada pembinaan pedagang agar tidak menjual makanan yang sudah kedaluwarsa maupun yang rusak. "Disarankan agar produk rumahan yang dijual di supermarket maupun di toko umum yang belum memiliki izin produk industri rumah tangga agar segera mengurusnya di dinas terkait," jelasnya.
Perizinan maupun sertifikat halal dari MUI bagi makanan olahan, kata dia, guna memberikan jaminan resmi kepada masyarakat atau konsumen yang akan membeli produk tersebut.
http://bit.ly/2LYzIj7
May 21, 2019 at 03:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2LYzIj7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment