REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kitab suci Alquran, perintah tentang shalat hampir selalu diiringi imbauan berzakat. Maknanya, ibadah personal mesti disusul dengan ibadah sosial seorang Muslim. Salah satu bentuknya adalah wakaf.
Secara kebahasaan, buku Fiqih Wakaf Kementerian Agama RI menjelaskan, waqafa dalam bahasa Arab berarti `menahan' atau `diam di tempat'. Artinya, menurut Ensiklopedi Islam untuk Pelajar, seseorang menghentikan hak miliknya atas suatu harta dan menahan diri dari penggunaannya dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah.
Karena itu, harta yang diwakafkan mesti barang yang tidak habis dipakai, baik harta bergerak umpamanya buku- buku maupun tidak bergerak semisal tanah. Kebanyakan ulama sepakat bahwa hukum wakaf adalah sunah.
Dasarnya di kitab suci dapat ditelusuri pada surah Ali Imran ayat 92, Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan, apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Satu hal yang cukup istimewa dari wakaf adalah, pahala akan terus mengalir kepada pewakaf, bahkan setelah ia meninggal dunia. Itu selama pemanfaatan atas harta wakaf itu terus berlangsung.
Rasulullah SAW bersabda, Setiap amal perbuatan manusia akan terputus (pahalanya), kecuali tiga macam: sedekah jariah, anak saleh yang mendoakan orang tuanya, dan ilmu yang bermanfaat.
http://bit.ly/2RHBg3i
January 23, 2019 at 04:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RHBg3i
via IFTTT
No comments:
Post a Comment